Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-14 09:06:45
Pernikahan dan Perceraian
MENGADOPSI ANAK

Apakah orang yang belum menikah bisa mengadopsi anak dan menjadi orang tua angkat?

Dijawab tanggal 2023-09-14 15:08:25+07

Halo A*** A**

Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda. Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang sdri. tanyakan.

  • Bahwa terhadap permasalahan tersebut masih masuk dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga JPN dapat memberikan Pelayanan Hukum Gratis kepada pemohon.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Pasal 13 huruf e PP 54/2007, bahwa calon orang tua angkat wajib telah bersetatus menikah, bahkan setidaknya sudah 5 tahun menikah. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk ketentuan ini, yakni diatur pada Pasal 16 PP 54/2007 yang memungkinkan orang tua tunggal (single parent) untuk mengangkat anak dengan izin dari Menteri Sosial, yang mana izin tersebut dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di tingkat provinsi dan kemudian wajib memperoleh penetapan dari pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan PP 44/2017, orang tua tunggal dapat menjadi orang tua asuh, dengan beberapa syarat diantaranya membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, ekploitasi, pelantaran dan perlakuan salah terhadap anak, atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai diketahui oleh rukun tetangga dan rukun warga atau nama lain di lingkungan setempat.

Demikian jawaban dari kami. Ada lebih dan kurangnya kami mohon maaf semoga bermanfaat. Apabila sdri. masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, sdri. dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul d/a Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 10 Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GUNUNG KIDUL
Alamat : Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 10 Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta 55811 Telp. (0274) 391302 Fax. (0274) 391438
Kontak : 82233495210

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.