apakah anak di luar nikah mendapatkan hak waris dari ayahnya yang beragama islam?
Kami JPN Kejaksaan Negeri Bantul mengucapkan terima kasih atas permohonan yang saudara ajukan
Bahwa berdasarkan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa Anak Sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah atau anak yang dilahirkan dari hasil perbuatan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Sedangkan anak tidak sah atau anak diluar nikah adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan atau anak yang lahir dalam perkawinan yang sah namun disangkal oleh suami dengan sumpah lisan.
Bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sehingga anak diluar nikah menurut hukum Islam tidak dapat dinasabkan kepada ayahnya. Dia hanya mempunyai hubungan nasab dan hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya saja. Anak diluar nikah tidak mempunyai hak untuk saling mewarisi antara anak diluar nikah dengan ayahnya maupun dengan keluarga ayahnya.
Demikian jawaban kami kurang lebihnya kami mohon maaf.