Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-27 09:26:48
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARISAN

Apabila ahli waris tidak memiliki anak. Bagaimana pembagian warisannya?

Dijawab tanggal 2023-07-27 09:43:02+07

Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

Harta waris adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Hukum pembagian harta warisan di Indonesia diatur dalam tiga sistem hukum, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris berdasarkan KUH Perdata (Hukum Perdata).

1.Hukum Waris Adat

Hukum Waris Adat adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses penerusan serta pengoperan barang-barang atau harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud, dari generasi yang satu ke generasi berikutnya. Ada tiga hal yang membedakan hukum waris adat dengan hukum waris lainnya.

Harta warisan dalam hukum adat bukan merupakan kesatuan yang dinilai harganya, melainkan kesatuan yang tidak dapat terbagi dari jenis macam dan kepentingan para ahli waris.

Dalam hukum adat tidak dikenal asas legitieme portie atau bagian mutlak, sebagaimana yang diatur dalam hukum waris barat (Perdata) dan Islam.

Hukum waris adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk menuntut agar harta waris dibagikan sesegera mungkin.

2.Hukum Waris Islam

Dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan besaran masing-masih ahli waris yang besarannya sudah ditetapkan. Namun, meskipun demikian, dalam hukum Islam, warisan juga dapat dibagi berdasarkan wasiat dengan ketentuan hanya diperbolehkan maksimal sepertiga dari harta warisan, kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya.

Perihal ahli waris dalam pembagian waris menurut Islam, berdasarkan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Kemudian, sebagaimana diterangkan Pasal 172 KHI, ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan (bagi) bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

KHI membagi membagi ahli waris ke dalam dua kelompok.

Menurut hubungan darah:

Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek

Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek

     2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda

3.Hukum Waris Perdata

Pembagian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam. Menurut Wirjono Prodjodikoro, warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Dari definisi tersebut, Wirjono Prodjodikoro menjelaskan bahwa ada tiga unsur yang dapat ditarik dari pembahasan tentang pembagian harta waris menurut hukum perdata:

Seorang peninggal warisan atau erflater meninggalkan kekayaan sewaktu wafat.

Seorang atau beberapa orang ahli waris atau erfgenaam yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan.

Harta warisan adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan dan beralih kepada ahli waris.

Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian sebagaimana ketentuan Pasal 830 KUH Perdata. Pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain:

Berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato yang mana ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal.

Berdasarkan testament atau wasiat yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan.

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Donggala secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DONGGALA
Alamat : Jl. Jati, Kel. Kabonga Kecil Banawa Donggala
Kontak : 895412881659

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.