Saya memiliki tetangga yang barusaja melaksanakan pernikahan. Pernikahan tersebut dilaksanakan didepan wali dan saksi, namun tidak dicatat oleh KUA dikarenakan pernikahan tersebut hanya formalitas untuk tujuan tertentu yang ingin mereka capai, dan pernikahan tersebut akan diselesaikan (bercerai) ketika tujuan mereka sudah tercapai. Apakah pernikahan tersebut sah menurut hukum?
JPN memberi penjelasan bahwa dalam pernikahan / perkawinan bukan kontrak semata, melainkan perkawinan adalah kontrak suci karena berjanji didepan wali, saksi, dan juga didepan Allah SWT. Sehingga berdasarkan hal tersebut, pernikahan kontrak yang saudara jelaskan tidak dibenarkan dalam pandangan hukum. Seorang suami tidak diperbolehkan menikahi istri untuk diceraikan kembali meskipun untuk mencapai tujuan tertentu.
Selain itu, pernikahan harus dicatatkan oleh KUA (pejabat pencatat perkawinan) atau kantor capil, sebagaimana diwajibkan pada pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Pada pernyataan yang saudara jelaskan, pernikahan tersebut tidak tercatat pada KUA, jika hal itu yang terjadi sesuai dengan yang saudara jelaskan, maka pihak perempuan atau istri dan anaknya kelak dirugikan karena hak-hak mereka tidak diketahui oleh hukum. Sebagai contoh : hak atas nafkah dari suami dan hak mewaris dari ayah.