Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-25 07:31:27
Pernikahan dan Perceraian
KEABSAHAN KAWIN KONTRAK

Saya memiliki tetangga yang barusaja melaksanakan pernikahan. Pernikahan tersebut dilaksanakan didepan wali dan saksi, namun tidak dicatat oleh KUA dikarenakan pernikahan tersebut hanya formalitas untuk tujuan tertentu yang ingin mereka capai, dan pernikahan tersebut akan diselesaikan (bercerai) ketika tujuan mereka sudah tercapai. Apakah pernikahan tersebut sah menurut hukum?

Dijawab tanggal 2023-09-25 07:43:21+07

JPN memberi penjelasan bahwa dalam pernikahan / perkawinan bukan kontrak semata, melainkan perkawinan adalah kontrak suci karena berjanji didepan wali, saksi, dan juga didepan Allah SWT. Sehingga berdasarkan hal tersebut, pernikahan kontrak yang saudara jelaskan tidak dibenarkan dalam pandangan hukum. Seorang suami tidak diperbolehkan menikahi istri untuk diceraikan kembali meskipun untuk mencapai tujuan tertentu.

Selain itu, pernikahan harus dicatatkan oleh KUA (pejabat pencatat perkawinan) atau kantor capil, sebagaimana diwajibkan pada pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Pada pernyataan yang saudara jelaskan, pernikahan tersebut tidak tercatat pada KUA, jika hal itu yang terjadi sesuai dengan yang saudara jelaskan, maka pihak perempuan atau istri dan anaknya kelak dirugikan karena hak-hak mereka tidak diketahui oleh hukum. Sebagai contoh : hak atas nafkah dari suami dan hak mewaris dari ayah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ENREKANG
Alamat : Jl. Pancaitana Bungawalie No. 5,, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Galonta, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan 91712, Indonesia
Kontak : 8114203221

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.