Disekitar keluarga saya ada sedikit perdebatan mengenai Harta Orang Hilang (Orang Tua) yang tidak diketahui keberadaan orang yang memiliki harta tersebut.
Pertanyaan saya, bagaimana cara pengurusan harta peninggalan orang hilang dan langkah-langkah apa saja yang bisa kami tempuh untuk penyelesaiannya
JPN memberi penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 476 KUH Perdata, apabila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusannya, dan telah melewati waktu 5 tahun sejak kepergiannya atau sejak diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa orang tersebut masih hidup, sedangkan di 5 tahun itu tidak adanya tanda-tanda tentang hidup atau matinya, maka orang yang tidak hadir itu atas permohonan pihak yang berkepentingan boleh dipanggil dengan izin Pengadilan Negeri setempat dalam jangka waktu 3 bulan atau lebih dari 3x panggilan.
Pengadilan Negeri juga bisa menyatakan bahwa orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang diduga telah meninggal tersebut (Orang Hilang) berhak atas harta peninggalannya dan tidak boleh di pindah tangankan sebelum waktu 30 tahun setelah hari kematian dugaan (terhitung sejak hari dia meninggalkan tempat tinggalnya atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya) sebagaimana diatur dalam Pasal 472 KUH Perdata.
Kecuali ada alasan penting dan dengan izin Pengadilan Negeri menunjuk ketentuan Pasal 481 jo. Pasal 484 KUH Perdata.