Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-22 09:10:13
Hukum Waris
HARTA WARIS ORANG HILANG

Disekitar keluarga saya ada sedikit perdebatan mengenai Harta Orang Hilang (Orang Tua) yang tidak diketahui keberadaan orang yang memiliki harta tersebut.

Pertanyaan saya, bagaimana cara pengurusan harta peninggalan orang hilang dan langkah-langkah apa saja yang bisa kami tempuh untuk penyelesaiannya

Dijawab tanggal 2023-11-22 09:14:29+07

JPN memberi penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 476 KUH Perdata, apabila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusannya, dan telah melewati waktu 5 tahun sejak kepergiannya atau sejak diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa orang tersebut masih hidup, sedangkan di 5 tahun itu tidak adanya tanda-tanda tentang hidup atau matinya, maka orang yang tidak hadir itu atas permohonan pihak yang berkepentingan boleh dipanggil dengan izin Pengadilan Negeri setempat dalam jangka waktu 3 bulan atau lebih dari 3x panggilan.

Pengadilan Negeri juga bisa menyatakan bahwa orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang diduga telah meninggal tersebut (Orang Hilang) berhak atas harta peninggalannya dan tidak boleh di pindah tangankan sebelum waktu 30 tahun setelah hari kematian dugaan (terhitung sejak hari dia meninggalkan tempat tinggalnya atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya) sebagaimana diatur dalam Pasal 472 KUH Perdata.

Kecuali ada alasan penting dan dengan izin Pengadilan Negeri menunjuk ketentuan Pasal 481 jo. Pasal 484 KUH Perdata.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ENREKANG
Alamat : Jl. Pancaitana Bungawalie No. 5,, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Galonta, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan 91712, Indonesia
Kontak : 8114203221

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.