Saya Moh Risandi, saya mempunyai masalah dengan pihak keluraga saya soal pembagian warisan yaitu sebuah tanah, kami bahkan sempat sampai bertikai. Saya mau bertanya bagaimana cara menyelesaikan sengketa warisan atas tanah antara ahli waris yang bertikai ?
Halo Moh Risandi, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.
Baik, Untuk menyelesaikan sengketa warisan atas tanah antara ahli waris yang bertikai, Anda dapat mencoba jalur mediasi atau mengajukan gugatan perdata. Mediasi dapat menjadi pilihan untuk mencapai kesepakatan damai antara ahli waris. Jika mediasi tidak berhasil, anda dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa warisan. Pasal yang relevan adalah Pasal 1178 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa sengketa mengenai pembagian warisan harus diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulku, kecuali jika mediasi tidak mungkin dilakukan atau tidak berhasil