Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-12 10:21:00
Hukum Waris
SENGKETA WARISAN ATAS TANAH

Saya Moh Risandi, saya mempunyai masalah dengan pihak keluraga saya soal pembagian warisan yaitu sebuah  tanah, kami bahkan sempat sampai bertikai. Saya mau bertanya bagaimana cara menyelesaikan sengketa warisan atas tanah antara ahli waris yang bertikai ?

Dijawab tanggal 2023-07-12 10:56:33+07

Halo Moh Risandi, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.

Baik, Untuk menyelesaikan sengketa warisan atas tanah antara ahli waris yang bertikai, Anda dapat mencoba jalur mediasi atau mengajukan gugatan perdata. Mediasi dapat menjadi pilihan untuk mencapai kesepakatan damai antara ahli waris. Jika mediasi tidak berhasil, anda dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa warisan. Pasal yang relevan adalah Pasal 1178 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa sengketa mengenai pembagian warisan harus diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulku, kecuali jika mediasi tidak mungkin dilakukan atau tidak berhasil

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI TENGAH
Alamat : Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah Jl. Sam Ratulangi No.97, Besusu Bar., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
Kontak : 081341499049

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.