Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-16 07:44:49
Pernikahan dan Perceraian
JIKA INGKAR JANJI MENIKAHI

adakah jerat hukum jika ada laki-laki yang ingkar janji mau menikahi?

Dijawab tanggal 2023-10-17 09:12:58+07

Halo Mardiyono,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Kamu telah menjalani hubungan cukup lama dengan pasanganmu. Kemudian kalian memutuskan untuk melanjutkan hubungan yang lebih serius yaitu pada jenjang pernikahan.

Hingga pada akhirnya persiapan pernikahan kalian sudah pada fase menyebarkan undangan kepada tamu-tamu pernikahan tersebut. Akan tetapi, tiba tiba pasanganmu memutuskan untuk membatalkan rencana pernikahan tersebut secara sepihak.

“Janji kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut di muka Hakim akan berlangsungnya perkawinan, pun tidak guna menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, akibat kecedaraan yang dilakukan terhadapnya, segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

Jika namun itu pemberitahuan kawin kepada pegawai catatan sipil telah diikuti dengan pengumuman kawin, maka yang demikian itu dapat menimbulkan alas an guna menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, berdasrkan atas kerugian-kerugian yang nyata kiranya telah diderita oleh pihak satu mengenai barang-barangnya, disebabkan kecederaan pihak lain, dengan sementara itu tak boleh diperhitungkannya soal kehilangan untung.

Tuntutan ini kadaluwarsa setelah lewat waktu selama delapam belas bulann terhitung mulai pengumuman kawin” 

  • Pasal 58 KUHPerdata

Terdapat 3 unsur janji menikahi dalam pasal 8 KUHPerdata, yaitu: 

  1. Janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
  2. Namun jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian.
  3. Asa daluwarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pebguman rencana perkawinan.

Putusan Mahkamah Agung

Dalam beberapa putusan, Mahkamah Agung (MA) mengkategorikan Tindakan ingkar janji untuk menikahi adalah Perbuatan Melawan Hukum. Mahkamah Agung berpendapat bahwa tidak dipenuhinya janji menikahi mengandung arti Tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan Masyarakat, dan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.