Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-19 18:01:18
Pernikahan dan Perceraian
GUGAT CERAI

Teman saya mempunyai masalah dengan suaminya dan ingin menggugat cerai suaminya yang sebelumnya nikah siri. Bisakah istri siri menggugat cerai atau minta cerai

Dijawab tanggal 2023-09-19 18:21:06+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Kami berpendapat, perkawinan siri tersebut haruslah terlebih dahulu diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, dalam rangka penyelesaian perceraian dan sudah jelas bahwa syarat sah cerai nikah siri bagi istri siri yang hendak menggugat cerai suaminya adalah dengan mengajukan itsbat nikah terlebih dahulu.

Dengan demikian, jalan keluar yang dapat ditempuh agar bisa berpisah dengan suami, alih-alih saudara sebagai istri siri minta cerai atau mengajukan gugatan, alternatifnya adalah dengan suami teman saudara yang menjatuhkan talak. Pasalnya, perkawinan siri teman saudara bukan perkawinan yang sah di mata hukum. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.