Teman saya mempunyai masalah dengan suaminya dan ingin menggugat cerai suaminya yang sebelumnya nikah siri. Bisakah istri siri menggugat cerai atau minta cerai
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Kami berpendapat, perkawinan siri tersebut haruslah terlebih dahulu diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, dalam rangka penyelesaian perceraian dan sudah jelas bahwa syarat sah cerai nikah siri bagi istri siri yang hendak menggugat cerai suaminya adalah dengan mengajukan itsbat nikah terlebih dahulu.
Dengan demikian, jalan keluar yang dapat ditempuh agar bisa berpisah dengan suami, alih-alih saudara sebagai istri siri minta cerai atau mengajukan gugatan, alternatifnya adalah dengan suami teman saudara yang menjatuhkan talak. Pasalnya, perkawinan siri teman saudara bukan perkawinan yang sah di mata hukum.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau