Saya selaku staf di PT. BPR Arga Tata Jl. Wates No.2, Sonosewu Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab Bantul, bertindak mewakili PT. BPR Arga Tata memohon penjelasan mengenai Fungsi Kejaksaan terkait bantuan hukum guna penagihan kredit macet beberapa debitur PT. BPR Arga Tata.
Demikian permasalahan yang ingin saya tanyakan, atas bantun yang diberikan saya ucapkan terimakasih
Kami JPN Kejaksaan Negeri Bantul mengucapkan terima kasih atas permohonan yang saudara ajukan.
Mengenai Fungsi Kejaksaan terkait bantuan hukum guna penagihan kredit macet beberapa debitur PT. BPR Arga Tata, kami akan jelaskan apa yang dimaksud penegakan hukum terlebih dahulu. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dimaksud Bntuan Hukum adalah layanan dibidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Nonlitigasi dan/atau Litigasi sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah, serta layanan di Bidang tata usaha negara oleh Jaksa Pengacara Negara atau Pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara, sebaga kuasa pemerintah dalam perkara Pembubaran Partai Politik pada Mahkamah Konstitusi, kuasa pemerintah atau pihak terkait dalam perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Kuasa dalam perkara Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung, kuasa Termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Institusi.
Berdasarkan uraian diatas dapat di simpulkan bahwa berdasarkan Perja Nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman diatas, sesuai tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantul belum dapat memberikan bantuan hukum berupa penagihan terhadap nasabah BPR yang macet di karenakan BPR adalah lembaga swasta murni,(bukan Bank Milik Negara) sehingga di luar ruang lingkup tugas kami.
Demikian jawaban kami kurang lebihnya kami mohon maaf,
Saya pernah meminjamkan uang kepada k