Halo jpn, Selamat siang, saya ingin bertanya tentang masalah hak asuh anak akibat perceraian menurut hukum perdata?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, disebutkan pada Pasal 54 ayat (2) bahwa orang tua berkewajiban memelihara anaknya hingga ia kawin atau bisa berdiri sendiri. Kewajiban orang tua ini terus berlanjut walau kedua orang tua berpisah. Hak asuh atas anak juga mungkin didapatkan oleh keluarga anak dalam garis lulrus ke atas atau saudara kandung yang telah dewasa. Keputusan ini diatur dalam Undang-Undang No.1 dan 2 Tahun 1974 pada pasal 49. Pencabutan hak asuh anak disebabkan karena lalai menjalankan kewajiban dan perilaku buruk.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat secara gratis.