saya mempunyai istri yang sudah meninggal dunia, kemudian saya mempunyai rencana menjual rumah istrinya tersebut tanpa sepengetahuan anak saya
Apabila rumah tersebut merupakan harta bawaan si suami / bapak si anak, maka si suami / bapak si anak berhak untuk menjual rumah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena rumah tersebut tidak termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat istrinya / ibunya si anak meninggal. Namun, apabila rumah tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat istrinya / ibunya si anak meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian istrinya / ibunya si anak dalam harta bersama (sebagai ahli waris penerima warisan dari istrinya / ibunya si anak). Sehingga pemilik rumah adalah si suami / bapak si anak dan para ahli waris. Dalam hal ini, maka perlu disertakan juga surat keterangan mewaris (bagi WNI) atau akta keterangan hak mewaris (bagi WNI keturunan Tionghoa) atau Fatwa Waris (bagi WNI yang beragama Islam) untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas rumah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual rumah tersebut, serta persetujuan para ahli waris atas penjualan rumah warisan tersebut, dalam bentuk seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan