Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-29 11:54:10
Hukum Waris
WARISAN

saya mempunyai istri yang sudah meninggal dunia, kemudian saya mempunyai rencana menjual rumah istrinya tersebut tanpa sepengetahuan anak saya

Dijawab tanggal 2023-11-29 12:38:14+07

Apabila rumah tersebut merupakan harta bawaan si suami / bapak si anak, maka si suami / bapak si anak berhak untuk menjual rumah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena rumah tersebut tidak termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat istrinya / ibunya si anak meninggal. Namun, apabila rumah tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat istrinya / ibunya si anak meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian istrinya / ibunya si anak dalam harta bersama (sebagai ahli waris penerima warisan dari istrinya / ibunya si anak). Sehingga pemilik rumah adalah si suami / bapak si anak dan para ahli waris. Dalam hal ini, maka perlu disertakan juga surat keterangan mewaris (bagi WNI) atau akta keterangan hak mewaris (bagi WNI keturunan Tionghoa) atau Fatwa Waris (bagi WNI yang beragama Islam) untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas rumah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual rumah tersebut, serta persetujuan para ahli waris atas penjualan rumah warisan tersebut, dalam bentuk seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAKARTA UTARA
Alamat : JL. Dahlia 3 Blok JM No.17 Rt.007 Rw.006 Kel. Sukamantri Kec. Pasar Kemis Tangerang
Kontak : 081935567355

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.