Bagaimana jika pewaris memiliki hutang yang lebih banyak dari harta warisannya? apakah ahli waris harus membayar semua hutang pewaris?
Berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata menjelaskan, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal dunia.
Meski tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang diberikan kepadanya, dan bagi ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Dalam hal para ahli waris telah bersedia
menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul membayar utang, hibah wasiat, dan beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Kemudian, Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Oleh sebabnya, ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka ada kemungkinan bahwa utang pewaris melebihi harta pewaris, yang artinya aset yang ada mungkin tidak cukup melunasi utang pewaris.