Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-18 09:41:08
Hukum Waris
STATUS KEPEMILIKAN HARTA

Apabila telah dibuat dan ditandatangani perjanjian perkawinan pisah harta (sebelum perkawinan) pada tahun 2018, namun baru dicatatkan ke Dispendukcapil pada tahun 2020, jika kemudian membeli fixed asset pada tahun 2019, apakah sudah termasuk harta pribadi masing-masing?

Dijawab tanggal 2023-07-25 08:16:20+07

Selamat pagi Kak, terima kasih telah mengajukan pertanyaan kepada kami.

Terkait permasalahan yang kakak alami, apabila telah dibuat dan ditandatangani perjanjian perkawinan pisah harta (sebelum perkawinan) pada tahun 2017, namun baru dicatatkan ke Dispendukcapil pada tahun 2021, jika kemudian membeli fixed asset pada tahun 2020, apakah sudah termasuk harta pribadi masing-masing?  Terkait dengan fixed asset yang Anda maksud, istilah ini biasanya digunakan untuk lingkup perusahaan. Fixed assets atau aset tetap adalah aset-aset yang berwujud yang sifatnya relatif permanen yang digunakan dalam kegiatan perusahaan yang normal. Misalnya tanah, bangunan, dan lain-lain.[4] Dengan demikian, yang Anda maksud fixed asset kami asumsikan sebagai tanah, bangunan, atau bentuk lainnya yang dibeli oleh suami/istri selama perkawinan. 

Kami asumsikan bahwa perjanjian perkawinan tersebut sudah disahkan oleh notaris namun belum dicatatkan. Terkait dengan status kepemilikan fixed asset, jika perjanjian perkawinan berupa pisah harta telah dibuat sebelum perkawinan pada tahun 2017 dan kami asumsikan bahwa perkawinan juga dilangsungkan tahun 2017, kemudian baru dicatatkan ke Disdukcapil pada tahun 2021, sedangkan pada tahun 2020 ada pembelian fixed asset, maka harus dilihat terlebih dahulu jenis perjanjian perkawinannya. Misalnya dalam perjanjian perkawinan yang Anda buat bersama pasangan adalah berupa pemisahan harta secara bulat, maka fixed asset yang dibeli selama perkawinan, menjadi harta pribadi dari suami/istri.

Pada prinsipnya, menurut Pasal 29 UU UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015, perjanjian perkawinan yang dibuat oleh suami istri mulai berlaku sejak pasangan suami istri tersebut melangsungkan perkawinan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan demikian, perjanjian perkawinan tersebut sudah mulai berlaku dan mengikat pasangan suami istri sejak tahun 2017 ketika perkawinan dilangsungkan.

Sementara, perjanjian perkawinan tersebut baru mengikat pihak ketiga setelah dicatatkan atau didaftarkan[6] ke Disdukcapil yaitu pada tahun 2021.

Jadi, meskipun baru dicatatkan ke Disdukcapil pada tahun 2021, pembelian fixed asset pada tahun 2020 tersebut termasuk harta pribadi suami/istri meskipun pembeliannya dilakukan setelah perkawinan, dengan catatan bahwa di dalam perjanjian perkawinan tersebut tidak ditentukan lain atau tidak ditentukan secara khusus mengenai kepemilikan fixed asset yang diperoleh setelah perkawinan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.