selamat sore bapak/ibu JPN, saya ingin bertanya apakah ada akibat hukum dari perceraian. terima kasih
akibat hukum perceraian dalam hal tanggung orangtua yang telah bercerai berdasarkan UU Perkawinan yaitu terhadap pemeliharaan anak, terhadap nafkah/biaya istri dan anak. Tanggung jawab orangtua yang telah bercerai terhadap nafkah/biaya istri dan anak. Tanggung jawab orantua yang telah bercerai terhadap nafkah anak dibawah umur maka terhadap anak yang belum mumayyiz (berusia 12 tahun) berhak mendapat hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh Wanita-wanita dalam garis lurus keatas dari ibu, Wanita-wanita dalam garis lurus keatas dari ayah, saudara Perempuan dari anak yang bersangkutan, Wanita Wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu kemudian untuk anak yang sudah mumayyiz (berusia 12 tahun) berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya selanjutnya apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan Rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri senidiri (21 Tahun).