Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-12 07:34:00
Pernikahan dan Perceraian
CARA MENGAMBIL AKTA CERAI DI PENGADILAN

saya ingin bertanya bagaimana cara mengambil akta cerai ?

akta cerai tersebut dulu sudah saya terima namun hilang, karena akta cerai tersebut sangat dibutuhkan untuk mengurus administrasi yang lain. terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-10-19 10:58:19+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

            Sebelum kami menjelaskan lebih jauh, Kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Akta Cerai. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek). Putusan/penetapan adalah pernyataan yang diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan (pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya) dan amar putusan. Putusan hanya disimpan di berkas perkara, namun jika pihak yang berperkara ingin membaca/memerlukan putusan/penetapan, maka mereka dapat meminta salinan putusan/penetapannya.

 

       Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan:

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  4. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar)

 

Setiap Kutipan Akta Pencatatan Sipil (dalam hal ini akta cerai) yang hilang atau rusak atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan / keluarga dapat diterbitkan kembali kutipan kedua dan seterusnya. Dengan melengkapi Persyaratan berikut:

  1. Foto copy Kutipan Akta Pencatatan Sipil:
  2. Foto copy Kartu Keluarga (“KK”) dan KTP Pemohon.
  3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang rusak.
  4. Surat kuasa bermeterai 6000 apabila menguasakan.
  5. Surat Nikah / Surat Cerai / Surat Kematian.
  6. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (“SBKRI”) /untuk prosedur ganti nama.
  7. Foto copy KK dan KTP orang tua (Jika masih ada) / Foto copy akta kematian orang tua (Jika sudah tiada)
  8. Keputusan pengadilan apabila ada perubahan akta.

Setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung menuju Dispendukcapil

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.