saya ingin bertanya bagaimana cara mengambil akta cerai ?
akta cerai tersebut dulu sudah saya terima namun hilang, karena akta cerai tersebut sangat dibutuhkan untuk mengurus administrasi yang lain. terimakasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Sebelum kami menjelaskan lebih jauh, Kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Akta Cerai. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek). Putusan/penetapan adalah pernyataan yang diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan (pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya) dan amar putusan. Putusan hanya disimpan di berkas perkara, namun jika pihak yang berperkara ingin membaca/memerlukan putusan/penetapan, maka mereka dapat meminta salinan putusan/penetapannya.
Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan:
Setiap Kutipan Akta Pencatatan Sipil (dalam hal ini akta cerai) yang hilang atau rusak atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan / keluarga dapat diterbitkan kembali kutipan kedua dan seterusnya. Dengan melengkapi Persyaratan berikut:
Setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung menuju Dispendukcapil
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.