Bagaimana langkah yang harus saya lakukan jika seorang ayah tidak mau menikahkan anaknya? Dan bagaimana cara agar pernikahan menjadi pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Dalam Islam, adalah kewajiban seorang ayah menikahkan anaknya. Namun, jika memang ayah tidak mau menikahkan anaknya, Anda dapat menempuh upaya-upaya berikut.
1.Dahulukan Wali Nasab
Anda tidak menyebutkan agama Anda. Namun, untuk diketahui, di dalam Islam, jika memang ayah sebagai wali yang semestinya menikahkan tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, Anda dapat mendahulukan wali nasab sebagai wali nikah Anda.
2. Pengajuan Permohonan Wali Adhol/Wali Adlal
Jika Anda beragama Islam, langkah lain yang dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan Wali Adhol. Wali Adhol adalah wali yang enggan atau menolak menikahkan/wali yang membangkang.
Menjawab hal ini, tentu saja pernikahan itu harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[8] Dengan kata lain, perkawinan saudara harus sah secara hukum agama dan kemudian hal penting adalah saudara harus mencatatkan perkawinan saudara.
Kemudian, nantinya apabila ditemukan kesulitan lain dalam hal pernikahan, saudara dan pasangan juga bisa berkonsultasi dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat mengenai masalah yang saudara hadapi.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau.