Selamat Siang saya ibu H. Nurul Husna ingin betakun, bagaimana persentase pembagian dalam hukum Islam harta warisan rumah yang dibeli saat sudah menikah dengan istri kedua apabila rumah itu dijual?. Demikian pertanyaan saya. Sebelumnya, saya ucapkan banyak terima kasih
Siang Ibu H. Nurul, terima kasih atas pertanyaannya.
Kami akan membantu menjawab terkait permasalahan Ibu, Dalam Al Quran Surat An-Nisa Ayat (12) dinyatakan, Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Namun, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 180 menjelaskan, Janda mendapat seperempat bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secara gratis.