Pasal 1687 KUH Perdata yang dimaksud hibah adalah:
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.
Dengan demikian, ketentuan harus dibuatkan akta notaris dalam penghibahan bertujuan agar memiliki kekuatan hukum sehingga tidak mudah digugat oleh pihak ketiga atau orang lain.
Apabila di kemudian hari terjadi sengketa atau pertentangan antara hibah yang dilakukan secara lisan dengan hibah yang tertulis di atas akta notaris, kami berpendapat, yang memiliki kekuatan hukum adalah hibah yang tertulis di atas akta notaris.