Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-20 14:34:51
Hukum Waris
PERDATA
  1. Bahwa Sdr. LUKMAN ingin berkonsultasi tentang apakah hibah secara lisan dan tidak ada saksi bisa membatalkan hibah yang diberikan secara tertulis dan mempunyai 2 orang saksi serta ditandatangani oleh pemberi hibah dan saksi pun bertandatangan di atas meterai dan telah dilegalisir di pengadilan negeri?Bahwa Sdr. LUKMAN ingin berkonsultasi tentang apakah hibah secara lisan dan tidak ada saksi bisa membatalkan hibah yang diberikan secara tertulis dan mempunyai 2 orang saksi serta ditandatangani oleh pemberi hibah dan saksi pun bertandatangan di atas meterai dan telah dilegalisir di pengadilan negeri?
Dijawab tanggal 2023-06-20 14:36:49+07
  1. Bahwa dalam hal ini JPN memberikan penjelasan kepada Sdr. LUKMAN :

                                                                       Pasal 1687 KUH Perdata  yang dimaksud hibah adalah:

Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.

 

Dengan demikian, ketentuan harus dibuatkan akta notaris dalam penghibahan bertujuan agar memiliki kekuatan hukum sehingga tidak mudah digugat oleh pihak ketiga atau orang lain.

 

Apabila di kemudian hari terjadi sengketa atau pertentangan antara hibah yang dilakukan secara lisan dengan hibah yang tertulis di atas akta notaris, kami berpendapat, yang memiliki kekuatan hukum adalah hibah yang tertulis di atas akta notaris.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAMANDAU
Alamat : Jln. Adyaksa no 06, Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 74161
Kontak : 815-4532-3713

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.