Saya ingin menanyakan tentang yang dimaksud dengan Pembatalan Perkawinan dan apa perbedaan antara Pembatalan dan Pencegahan / Perceraian itu.
JPN memberikan penjelasan bahwa Pembatalan Perkawinan ialah tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah (No Legal Force Ordercleckared Void), atau perkawinan tersebut tidak pernah ada, dapat disimpulkan bahwa :
- Perkawinan dianggap tidak sah dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada.
- Laki-laki dan perempuan yang dibatalkan perkawinannya dianggap tidak pernah kawin.
Sedangkan Pencegahan Perkawinan merupakan tindakan agar perkawinan tidak terlaksana (belum terjadi). Dan Perceraian merupakan pembubaran perkawinan yang sah dan telah ada, baik atas persetujuan bersama atau atas permintaan salah satu pihak. Perkawinan tersebut mengandung cacat formil dan materil sehingga perkawinan dapat dibatalkan. Adapun alasan pembatalan secra limitative diatur dalam Pasal 22 sampai 28 dan Pasal 38 pp Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974