Bagaimana hukum waris terhadap anak angkat
Selamat Siang Ibu Noor Haeni
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada JPN Kejari Gowa, adapun jawaban yang dapat kami adalah sebagai berikut :
Dalam hukum kewarisan anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua angkatnya kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua angkatnya. Karena bukan ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagian sebagai ahli waris dari warisan orangtua angkatnya. Walaupun tidak mendapat warisan dari orangtua angkatnya akan tetapi anak angkat mendapat wasiat wajibat untuk mendapatkan harta warisan orangtua angkatnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a) :Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya. Kalaulah pengangkatan anak itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tidak akan menimbulkan sengketa kewarisan. Sebab sudah jelas kedudukan anak angkat tidak sebagai ahli waris dari orangtua angkatnya, anak angkat dapat menerima warisan orangtua angkatnya dengan jalan wasiat wajibat. Tetapi faktanya ada sengketa kewarisan antara anak angkat dengan ahli waris orangtua angkat
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gowa secara gratis.