Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-17 09:15:19
Hukum Waris
WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT

Saya seorang laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan yang dalam perjalanannya kami memiliki seorang anak angkat dan seorang anak kandung. Bagaimana peraturan waris bagi anak angkat kami ?

Dijawab tanggal 2023-07-18 08:30:27+07

Terima kasih telah menghubungi HaloJPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Berikut jawaban atas pertanyaan saudara.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau disingkat KUHPerdata tidak mengatur secara khusus mengenai hak waris atas anak angkat, akan tetapi ia berhak mendapat bagian melalui hibah wasiat. KUHPerdata hanya mengatur mengenai pengakuan terhadap anak luar kawin. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 875 KUHPerdata, seseorang berhak membuat wasiat atau akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya  akan terjadi setelah meninggal ia dunia, termasuk di dalamnya kehendak mengenai harta miliknya. Dengan beberapa ketentuan diatas maka orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi dalam membuat pernyataan tersebut tetap memperhatikan Hak Mutlak (Legitimate Portie) para ahli waris.

Menurut hukum waris Islam, anak angkat tidak termasuk dalam kelompok ahli waris yang berhak mendapatkan waris, yaitu :

  1. Ashhabul furudh (ahli waris yang bagiannya telah ditetapkan secara pasti menurut Al-Quran dan Hadist
  2. Ahasabah nasabiyah (ahli waris karena garis keturunan)
  3. Dzawurradi
  4. Dzawul arham (ahli waris yang tidak termasuk dalam ashhabul furudh dan ashhabah)
  5. Rada kepada salah seorang suami istri
  6. Ashib sababi (orang yang memerdekakan budak)
  7. Baitulmal

Hal tersebut dikarenakan karena anak angkat tidak mempunyai hubungan darah dengan pewaris dan tidak ada pula hubungan perkawinan. Dalam ketentuan Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam memuat norma “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajiblah sebanyak banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”

Sedangkan di dalam hukum adat selaras dengan UU No.35 Tahun 2014 dalam ketentuan Pasal 39 Ayat (1) menyebutkan “Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundangan-undangan.” Pengaturan pewarisan terhadap anak angkat di dalam masyarakat adat di Indonesia berbeda-beda tergantung masing-masing adat, ada yang memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung akan tetapi juga ada yang memperlakukan sebaliknya.

Jadi berdasarkan beberapa ketentuan diatas terhadap anak angkat untuk dapat menjadi ahli waris dapat dibuat terlebih dahulu wasiat yang mencantumkan nama anak angkat saudara akan tetapi tetap mempertimbangkan ahli waris yang mempunyai hak mutlak terlebih dahulu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN TASIKMALAYA
Alamat : Jl. Raya Mangunreja No. 88 Desa Sukasukur Kec. Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
Kontak : 85320687966

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.