Selamat siang bapak/ibu jaksa, saya ingin bertanya apakah bisa saya membatalkan pernikahan suami saya karena tidak izin kepada saya sebagai istrinya, mohon penjelasannya bapak/ibu. terima kasih
Selamat Siang Ibu Suharti
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada JPN Kejari Gowa, adapun jawaban yang dapat kami adalah sebagai berikut :
Secara hukum, apabila seorang suami ingin melakukan poligami atau beristri lebih dari satu, ia wajib meminta persetujuan si istri terlebih dahulu. Akibat hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama adalah cacat hukum, sehingga mengakibatkan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.
Hal ini berdasarkan UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi:
"Terkait dengan ijin menikah lagi/poligami oleh suami, maka Berdasarkan UU Perkawinan di antaranya; Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan:
Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daerah tempat tinggalnya.
Pasal 5 UU Perkawinan:
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri- istri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gowa secara gratis.