Orang tua saya telah bercerai sejak saya kecil, tahun 84-85 (tidak ada yang ingat persisnya kapan). Kemudian sekarang pada saat mau menjual aset rumah, diperlukan akta cerai tersebut. Ternyata akta cerai tersebut setelah dicari tidak ada, sudah hilang. Nomor akta tersebut pun tidak dicatat. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengurus akta cerai yang hilang atau cara membuat akta cerai yang hilang ini? Terima kasih.
Halo Abdul Mutalib,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Kutipan akta perceraian yang Anda maksud termasuk salah satu jenis kutipan akta pencatatan sipil.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang cara mengurus akta cerai yang hilang, perlu diketahui bahwa bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap terjadi beserta segala akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Panitera Pengadilan Agama atau pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat lalu mendaftar putusan perceraian tersebut dalam sebuah daftar.
Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Setelah itu baru diterbitkan akta perceraian yang diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.
Sedangkan bagi pemeluk agama selain Islam, perceraian beserta segala akibatnya baru dianggap terjadi terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
Setelah putusan perceraian dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh para pihak yang bersangkutan maksimal 60 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan. Dari laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.
Berkaitan dengan pertanyaan mengenai cara mengurus akta cerai yang hilang tanpa mengetahui nomor akta cerai, sejauh penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan secara spesifik mengenai hal ini.
Pada umumnya, persyaratan yang diperlukan untuk mengurus penerbitan kembali kutipan akta nikah yang hilang ditentukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil di masing-masing daerah.
Setiap kutipan akta pencatatan sipil (dalam hal ini akta cerai) yang hilang atau rusak atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan/keluarga dapat diterbitkan kembali kutipan kedua dan seterusnya, dengan melengkapi persyaratan berikut:
Setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung menuju Dispendukcapil Jember dengan mengurus melalui loket Pencatatan Sipil.
Dari informasi di atas, dapat kita ketahui bahwa untuk memohonkan penerbitan kembali kutipan akta perceraian yang hilang pada Dispendukcapil Jember, tidak diperlukan nomor kutipan akta cerai yang hilang tersebut.
Untuk itu, kami menyarankan Anda untuk mengecek kembali persyaratan penerbitan kutipan akta perceraian yang hilang di daerah Anda, karena dalam praktiknya, persyaratan yang diperlukan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis