selamat pagi, salah seorang sahabat saya dimana dia adalah 3 bersaudara dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia dan meninggalkan beberapa tanah dan harta berwujud lainnya, dia dan 2 orang saudaranya bermaksud membagi harta peninggalan orang tuanya tersebut secara adil karena hal tersebut yang bersangkutan bertanya tentang bagaimana pembagian hukum waris secara perdata?
terima kasih
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora.