Selamat Siang
Saya ingin bertanya tentang Permasalahan terkait dalam keluarga dimana adik sepupu saya mengklaim secara sepihak hak waris berupa tanah yang dimana adik sepupu saya berdalih telah mendapatkan surat wasiat yang belum tentu jelas apakah benar atau tidak, tolong bagaimana penyelesaian terkait permasalahan saya ini.
Terimakasih
Berdasarkan fakta dan data yang disampaikan saudara, kami akan menjawab pertanyaan saudara. Bahwa pertanyaan saudara termasuk dalam lingkup Hukum Perdata yaitu Hukum Waris. Bahwa dalam hukum waris dikenal dengan cara penyelesaian hukum waris adat, islam dan Burgerlijk Wetboek (BW). Perlu diketahui juga terlebih dahulu agama dari para pihak karena berkaitan proses penyelesaian karena implikasi dan aturannya masing-masing berbeda.
Sehubungan dengan agama saudara pada identitas kami akan menjawab susuai dengan agama saudara. Berkaiatan wasiat atau testamen, bahwa pada dasarnya tidak boleh merugikan ahli waris atas suatu bagian mutlak (Legitime Portie). Sehubungan dengan kedudukan saudara dan asal harta objek waris berupa tanah tersebut, bahwa perlu diperjelas dari siapa, oleh siapa, untuk siapa termasuk siapa ahli waris, mewaris dan pewaris yang berkaitan dengan objek waris berupa tanah tersebut. Disamping itu terdapat syarat tertentu yang berkaiatan dengan pembuat atau penerima wasiat. Penyelesaiannya agar dilakukan verifikasi dengan keluarga serta dimusyawarahkan bersama semua keluarga yang berkaitan dengan objek tanah tersebut. apabila berkeberatan dapat menyelesaikan melalui gugatan ke Pengadilan, namun alangkah baiknya dipikirkan, dipertimbangkan guna diselesaikan melalui kekeluargaan bersama keluarga karena di Pengadilan juga tetap diwajibkan terlebih dahulu proses mediasi terhadap suatu permasalahan. Selanjutnya terhadap kebenaran surat wasiat dapat ditelurusi terlebih dahulu termasuk apabila ada perbedaan penafsiran atau surat wasiat yang menimbulkan penafsiran. Selanjutnya sehubungan dengan kebenaran lain terkait asli atau tidaknya bukan merupakan ranah kami, sehingga kembali kepada penelusaran saudara atau bahkan dapat juga penyelidikan oleh pihak yang berwenang kepolisian.
Demikian jawaban dari kami, termasuk apabila terapat saran atau masukan yang tidak mengikat semoga memberikan pencerahan
Terimakasih
JAKSA PENGACARA NEGARA PADA KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA UTARA