Assalamualaikum, saya ingin bertanya, apakah dalam membuat surat wasiat harus dihadapan notaris? Terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Pada dasarnya, segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 874 KUH Perdata
Merujuk ketentuan dalam Pasal 931 KUH Perdata, surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup. Berikut penjelasannya:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka surat wasiat dapat ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris atau dengan kata lain dibuat dengan akta di bawah tangan, kemudian surat itu dititipkan kepada notaris untuk disimpan.
Sebagai informasi, bagi orang yang beragama Islam, ketentuan mengenai wasiat diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam), namun tidak mensyaratkan pembuatan wasiat harus tertulis.
Pasal 195 ayat (1) KHI mengatur bahwa bahwa wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris.
Selain itu, menurut Pasal 196 KHI dalam wasiat yang dibuat secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa atau siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 885 KUH Perdata bahwa bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan dengan menyimpang dari kata-kata itu.
Dengan demikian, baik wasiat menurut KUH Perdata maupun menurut KHI, harus memenuhi syarat formil pembentukannya. Ketika surat wasiat itu dibuat tidak memenuhi syarat formil, maka surat wasiat tersebut tidak sah atau bisa batal.
Dengan batalnya surat wasiat, maka pembagian waris akan mengikuti sistem yang dianut, apakah sistem hukum Islam, waris perdata atau waris adat.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo secara Gratis