Saya lihat banyak terjadi di masyarakat khususnya di pedesaan yang pernikahannya hanya nikah iman saja tidak melapor ke KUA sehingga pernikahannya tidak di catat.Saya mau bertanya Apa dampak pernikahan yang tidak di catat?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perkawinan mau dicatatkan ataupun tidak dicatatkan akan tetap dipandang sah tetapi hal tersebut dapat memicu dampak hukum karena perkawinan tersebut tidak tercatat. Perkawinan yang tidak dicatatkan dikantor catatan sipil tidak hanya berdampak hukum pada suami-istri saja, tetapi juga akan berdampak pada anak.
Untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.