Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-22 07:49:55
Pernikahan dan Perceraian
CATATAN PERKAWINAN

Saya lihat banyak terjadi di masyarakat khususnya di pedesaan yang pernikahannya hanya nikah iman saja tidak melapor ke KUA sehingga pernikahannya tidak di catat.Saya mau bertanya Apa dampak pernikahan yang tidak di catat?

Dijawab tanggal 2023-12-06 10:51:44+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Perkawinan mau dicatatkan ataupun tidak dicatatkan akan tetap dipandang sah tetapi hal tersebut dapat memicu dampak hukum karena perkawinan tersebut tidak tercatat. Perkawinan yang tidak dicatatkan dikantor catatan sipil tidak hanya berdampak hukum pada suami-istri saja, tetapi juga akan berdampak pada anak.

Untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.