Bagaimana cara penyelesaian pembagian warisan yang benar?
Cara pembagian warisan yang benar yakni langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan pembagian waris dalam keluarga :
Di Indonesia dikenal 3 sistem hukum waris yaitu hukum waris perdata, hukum Islam dan Hukum adat. Mengapa hal ini penting untuk disepakati? Karena perbedaan pilihan hukum yang digunakan akan berdampak pula pada berbedanya pembagian warisan. Terutama mengenai siapa saja yang berhak sebagai ahli waris dan besaran bagiannya.
Adapun yang dimaksud harta warisan yaitu meliputi hak dan kewajiban pewaris. Kewajiban yaitu utang-utang pewaris kepada pihak ketiga yang sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu dengan menggunakan harta warisan yang ada. Sehingga setelah seluruh utang-utang pewaris diselesaikan, sisa harta warisan dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
Seluruh keluarga terdekat dari pewaris harus sepakat dalam menentukan siapa saja yang berhak untuk memperoleh harta peninggalan pewaris. Dengan kata lain menentukan ahli waris dari pewaris, karena tidak seluruh keluarga yang ditinggalkan berhak memperoleh warisan.
Hal ini berkaitan erat dengan hukum waris yang telah disepakati di awal. Aturan mengenai siapa saja yang berhak tampil sebagai ahli waris menurut hukum Islam dan perdata berbeda. Hal tersebut berkaitan dengan adanya penggolongan ahli waris dari masing-masing hukum waris tersebut.
Setelah mengetahui siapa saja yang berhak tampil menjadi ahli waris, maka selanjutnya menentukan besarnya bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.
Sebagai contoh, telah disepakati yang berhak untuk menjadi ahli waris dari pewaris (ayah) yaitu jandanya, 2 orang anak perempuan dan 1 anak laki-laki. Lalu berdasarkan kesepakatan bersama seluruh ahli waris disepakati akan dilakukan pembagian berdasarkan hukum perdata barat. Sehingga seluruh ahli waris (janda dan anak-anak) akan memperoleh bagian yang sama besar.
Setelah hal-hal tersebut di atas telah disepakati bersama maka, langkah selanjutnya yaitu menuangkan kesepakatan tersebut dalam bentuk perjanjian. Agar kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan mengikat pihak ketiga maka sebaiknya dibuat dalam bentuk akta notaris.
Lalu bagaimana jika tidak tercapai kesepakatan antar seluruh ahli waris? Maka satu atau beberapa ahli waris dapat mengajukan gugatan waris ke pengadilan sesuai dengan kompetensinya.