Mohon penjelasan hukum, terkait upaya yang dapat dilakukan apabila dokumen-dokumen tanah warisan sudah hilang?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sertifikat memang menjadi surat tanda bukti suatu hak atas tanah yang juga dibukukan ke dalam buku tanah yang bersangkutan. Jika sebuah sertifikat hak atas tanah hilang, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).
Penerbitan sertifikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang. (Pasal 57 ayat (2) PP 24/1997 tentang Pendaftaran tanah)
Tapi jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. (Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris tersebut dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. (Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Selain itu, hal lain terkait penggantian sertifikat yang hilang yang perlu Anda perhatikan adalah: (Pasal 59 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Permohonan harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman;
Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertifikat pengganti. Sedangkan jika keberatan dianggap tidak beralasan, maka tetap diterbitkan sertifikat baru;
Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti untuk hak atas tanah dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
Lebih lanjut, syarat-syarat teknis lainnya juga turut diatur oleh Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. Contohnya, kami mengutip dari laman Kantor Pertanahan Kota Denpasar dalam Informasi Pertanahan, disebutkan bahwa syarat permohonan sertifikat pengganti karena hilang adalah mengisi blanko isian berikut ini:
Selain itu, dilampirkan pula kelengkapan dokumen lainnya berikut ini:
Pemecahan Sertifikat karena Pewarisan
Kemudian, menjawab pertanyaan terkait pemecahan sertifikat, sebelumnya saudara perlu mendaftarkan peralihan hak atas tanah atas dasar pewarisan. Ahli waris wajib menyerahkan kepada Kantor Pertanahan beberapa dokumen berikut: (Pasal 42 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Kalau penerima warisan hanya satu orang saja, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. (Pasal 42 ayat (3) PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. (Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah).
Akan tetapi, jika terhadap warisan berupa hak atas tanah yang menurut akta pembagian warisan harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, maka didaftar peralihan haknya sebagai hak besama. (Pasal 42 ayat (5) PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Sesudah hak tersebut didaftar sebagai hak bersama, barulah kemudian dilakukan pemecahan sertifikat. Pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta PPAT menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut. (Pasal 51 ayat (1) PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan (para ahli waris), satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. (Pasal 48 ayat (1) PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah) dan untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. (Pasal 48 ayat (2) PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.