Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-26 08:31:22
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

ijin menayakan alur perceraian sesuai dengan hukum negara dan hukum islam, terimaksih ?

Dijawab tanggal 2023-09-27 10:45:53+07

Selamat Pagi/Siang/Sore Bapak/Ibu, Terimakasih Sudah mengajukan Pertanyaan di Halo JPN kejaksaan Barito Utara, Terkait Dengan pertanyaan Bapak/Ibu kami akan menjawab : 


Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hukum Islam, sesuai pasal 129 KHI menyatakan bahwa "Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu". Perceraian termasuk perkara perdata yang diawali dari adanya gugatan dari penggugat. Menurut Pasal 118 ayat 1 HIR (Pasal 142 ayat 1 Rbg) disebut sebagai tuntutan perdata, tidak lain adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan lazimnya disebut gugatan. Dalam hal ini gugatan tersebut dapat diajukan baik secara tertulis (Pasal 118 ayat 1 HIR, 142 ayat 1 Rbg) maupun secara lisan (Pasal 120 HIR, 144 ayat 1 Rbg). Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama, akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami istri tersebut belum putus secara hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mohon maaf bila ada kekurangan


 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO UTARA
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No.32, Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
Kontak : 81349047038?

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.