Bagaimana pembagian warisan bagi anak perempuan ataupun laki-laki?
Halo Churota Ayunn,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Rumus Hitung Harta Waris Anak Menurut Islam
Golongan ahli waris menurut KHI:
1. Menurut Hubungan Darah
- Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
- Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
2. Menurut Hubungan Perkawinan yaitu duda/janda
Jika semua ahli waris ada, yang berhak dapat warisan hanya anak, ayah, ibu, duda/janda.
lalu, cara menghitung harta waris anak adalah sebagai berikut:
1. Anak Perempuan, bila hanya seorang diri, mendapat ½ bagian
2. Anak Perempuan, bila ada 2 orang/lebih, bersama-sama mendapat ? bagian
3. Anak Perempuan, bersama-sama dengan anak laki-laki, bagian anak laki-laki 2 banding 1 dengan anak perempuan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis