Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-17 11:09:47
Hukum Waris
PERHITUNGAN WARIS ANAK

Bagaimana pembagian warisan bagi anak perempuan ataupun laki-laki?

Dijawab tanggal 2023-07-17 11:33:41+07

Halo Churota Ayunn,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Rumus Hitung Harta Waris Anak Menurut Islam
Golongan ahli waris menurut KHI:
1. Menurut Hubungan Darah
- Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
- Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

2. Menurut Hubungan Perkawinan yaitu duda/janda
Jika semua ahli waris ada, yang berhak dapat warisan hanya anak, ayah, ibu, duda/janda.

lalu, cara menghitung harta waris anak adalah sebagai berikut:
1. Anak Perempuan, bila hanya seorang diri, mendapat ½ bagian
2. Anak Perempuan, bila ada 2 orang/lebih, bersama-sama mendapat ? bagian
3. Anak Perempuan, bersama-sama dengan anak laki-laki, bagian anak laki-laki 2 banding 1 dengan anak perempuan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.