Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-18 14:59:14
Hukum Waris
PROSES BALIK NAMA WARISAN KE SALAH SATU AHLI WARIS SAJA

apabila ada seseorang meninggal dengan warisan sebuah rumah atas nama beliau untuk 5 orang anaknya (termasuk ibu saya). Ibu kemudian menggantikan hak waris saudara-saudaranya dengan sejumlah uang, sesuai kesepakatan bersama. Proses penggantian hak waris tersebut telah tertulis dan ditandatangani di atas materai (namun tidak di depan notaris). Sekarang ibu saya ingin melakukan balik nama atas tanah dan rumah tersebut. Pertanyaan saya:

1. Apakah surat perjanjian ganti hak waris (tidak di depan notaris) sah? Dan bisa digunakan untuk syarat balik nama?

2. Jika tidak apa yang harus dilakukan? Mengingat saat ini beberapa saudara kandung ibu telah meninggal dunia. Sehingga hak waris jatuh ke anak-anak mereka yang tinggal di berbagai kota (ada yang di luar negeri juga).

Atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-07-26 11:27:02+07

Terimakasih telah menggunakan aplikasi layanan hukum online Halo JPN.

yang dapat dilakukan adalah:

1. Membuat Surat Kematian dan Surat Keterangan Waris atas nama almarhum dan anak yang sudah meninggal.

  • Konsepnya, setiap adanya peristiwa kematian, yang harus dilakukan adalah membuat Surat Kematian dan Surat Keterangan Waris. Surat itulah yang menjadi rujukan untuk dilakukan balik nama ke ahli waris, termasuk ke anak-anak yang mengantikan kedudukan mewaris orang tuanya. 

2. Membayar pajak perolehan hak atas tanah karena pewarisan (BPHTB Waris) dan PBB tahun berjalan.

  • Dengan cara mengajukan/mengisi formulir permohonan BPHTB waris/taksiran harga tanah di Dispenda setempat. Dispenda akan memberikan taksiran harga beserta perhitungan nominal pajak yang harus dibayarkan.

3. Membalik nama sertipikat ke seluruh ahli waris.

  • Dengan cara membeli map khusus di koperasi kantor BPN, kemudian mengisi formulir permohonan balik nama sertipikat karena pewarisan yang terdapat di map tersebut dengan melampirkan: Fotokopi Surat kematian, FC KTP Ahli waris, bukti setor BPHTB, bukti setor PBB tahun terbaru dan membayar PNBP balik nama waris. Proses ini biasanya memakan wakru 3 (tiga) bulan.

Poin 2 dan 3, Saudara dapat mengerjakannya sendiri atau meminta bantuan Notaris-PPAT setempat.

Setelah sertifikat sudah terdaftar atas nama semua ahli waris, tahapan berikutnya,

  1. Membayar PPh atas peralihan nama, dari beberapa ahli waris menjadi ke salah satu ahli waris serta membayar BPHTB atas bagian perolehannya.
  2.  Dengan cara sama dengan poin 2, di atas.
  3. Membuat Akta Pembagian Hak Bersama di PPAT setempat.
  4.  Melaksanakan balik nama ke hanya atas nama ibu Saudara.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi anda.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAL PINANG
Alamat : KANTOR PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG Jl. Bukit Intan II No.1, Bukitintan, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33141
Kontak : 82179866161

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.