apabila ada seseorang meninggal dengan warisan sebuah rumah atas nama beliau untuk 5 orang anaknya (termasuk ibu saya). Ibu kemudian menggantikan hak waris saudara-saudaranya dengan sejumlah uang, sesuai kesepakatan bersama. Proses penggantian hak waris tersebut telah tertulis dan ditandatangani di atas materai (namun tidak di depan notaris). Sekarang ibu saya ingin melakukan balik nama atas tanah dan rumah tersebut. Pertanyaan saya:
1. Apakah surat perjanjian ganti hak waris (tidak di depan notaris) sah? Dan bisa digunakan untuk syarat balik nama?
2. Jika tidak apa yang harus dilakukan? Mengingat saat ini beberapa saudara kandung ibu telah meninggal dunia. Sehingga hak waris jatuh ke anak-anak mereka yang tinggal di berbagai kota (ada yang di luar negeri juga).
Atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih.
Terimakasih telah menggunakan aplikasi layanan hukum online Halo JPN.
yang dapat dilakukan adalah:
1. Membuat Surat Kematian dan Surat Keterangan Waris atas nama almarhum dan anak yang sudah meninggal.
2. Membayar pajak perolehan hak atas tanah karena pewarisan (BPHTB Waris) dan PBB tahun berjalan.
3. Membalik nama sertipikat ke seluruh ahli waris.
Poin 2 dan 3, Saudara dapat mengerjakannya sendiri atau meminta bantuan Notaris-PPAT setempat.
Setelah sertifikat sudah terdaftar atas nama semua ahli waris, tahapan berikutnya,
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi anda.