Suami saya menjodohkan anak gadis saya dan ingin melangsungkan pernikahan sedangkan anak saya masih di bawah umur. Bagaimana secara hukum? Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
UU Perkawinan pada dasarnya memberikan batasan umur untuk dapat melangsungkan perkawinan. Namun masih terdapat dispensasi atas hal tersebut Syarat-syarat Perkawinan untuk di bawah umur yang ditentukan oleh Undang- undang pada pokoknya sebagaimana Pasal 6 UU Perkawinan, namun dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak Wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup dan tentunya sesuai dengan agama dan kepercayaan calon mempelai.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin secara gratis.