ahli waris yang menolak harta warisan saat pembagian harta waris karena alasan si pewaris memiliki hutang yang belum lunas semasa hidupnya dan si pewaris ini tidak mau menanggung untuk melunasi hutang tersebut setelah selang 1 Minggu hutang tersebut lunas oleh ahli waris yg lain kemudian si ahli waris ini datang kembali untuk meminta bagian waris nya yang sempat ditolak beberapa waktu sebelumnya. Apakah si ahli waris ini masih bisa mendapatkan harta waris bagiannya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Jika ahli waris menyatakan sikap menolak, maka ia tidak dapat lagi menerima harta warisan. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1058 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seseorang yang menolak warisan karena hendak membebaskan dirinya dari beban utang dan kewajiban yang ditinggalkan oleh pewaris.
Ahli waris yang menolak warisan, berarti ia melepaskan pertanggung jawabannya sebagai ahli waris dan menyatakan tidak menerima pembagian harta peninggalan. Dalam melakukan penolakan warisan, harus dilakukan secara tegas seperti ketentuan yang terdapat pada Pasal 1057 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :
Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
Adapun konsep menolak warisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu:
Pada dasarnya, hakekat menolak waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu merupakan instrumen atau jalan bagi ahli waris untuk membebaskan dan atau membatasi diri dari beban utang-utang dan kewajiban yang ditinggalkan oleh pewaris, yang berakibat ahli waris tersebut menyerahkan hak bagian warisnya kepada ahli waris yang menerima.
Adapun syarat-syarat penolakan warisan yaitu :
Adapun akibat hukum terhadap penolakan warisan adalah :
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan terkait hal ini, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Singkawang secara gratis.