Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-03 10:47:06
Hukum Waris
WARISAN

ahli waris yang menolak harta warisan saat pembagian harta waris karena alasan si pewaris memiliki hutang yang belum lunas semasa hidupnya dan si pewaris ini tidak mau menanggung untuk melunasi hutang tersebut setelah selang 1 Minggu hutang tersebut lunas oleh ahli waris yg lain kemudian si ahli waris ini datang kembali untuk meminta bagian waris nya yang sempat ditolak beberapa waktu sebelumnya. Apakah si ahli waris ini masih bisa mendapatkan harta waris bagiannya?

Dijawab tanggal 2023-08-04 16:35:28+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Jika ahli waris menyatakan sikap menolak, maka ia tidak dapat lagi menerima harta warisan. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1058 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seseorang yang menolak warisan karena hendak membebaskan dirinya dari beban utang dan kewajiban yang ditinggalkan oleh pewaris.

Ahli waris yang menolak warisan, berarti ia melepaskan pertanggung jawabannya sebagai ahli waris dan menyatakan tidak menerima pembagian harta peninggalan. Dalam melakukan penolakan warisan, harus dilakukan secara tegas seperti ketentuan yang terdapat pada Pasal 1057 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :

Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.

Adapun konsep menolak warisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu: 

  1. Ahli waris yang menolak warisan tidak berhak menjadi ahli waris karena ia telah melepaskan pertanggung jawabannya sebagai ahli waris dan menyatakan tidak menerima pembagian harta peninggalan.
  2. Tidak menerima aktiva (sejumlah benda yang nyata ada dan atau dapat berupa tagihan atau piutang kepada pihak ketiga) atau hak dan kewajiban yang beralih dari pewaris kepada ahli warisnya.
  3. Bagian harta warisan dari orang yang menolak warisan akan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian tersebut, hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 1059 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  4. Penolakan warisan membebaskan seorang ahli waris atas beban utang-utang dan kewajiban pewaris.

Pada dasarnya, hakekat menolak waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu merupakan instrumen atau jalan bagi ahli waris untuk membebaskan dan atau membatasi diri dari beban utang-utang dan kewajiban yang ditinggalkan oleh pewaris, yang berakibat ahli waris tersebut menyerahkan hak bagian warisnya kepada ahli waris yang menerima.

Adapun syarat-syarat penolakan warisan yaitu : 

  1. Penolakan warisan harus dilakukan setelah harta warisan terbuka atau harus dilakukan setelah peristiwa kematian; menurut Pasal 1334 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka.
  2. Untuk memperolehnya mestilah orang yang masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia.
  3. Dilakukan dengan tegas di depan kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana wilayah hukum warisan itu terbuka.
  4. Setelah jangka waktu yang ditetapkan undang-undang berakhir yaitu empat bulan, ahli waris diberikan kesempatan berfikir untuk menentukan sikapnya menolak warisan (Pasal 1024 dan Pasal 1029 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Adapun akibat hukum terhadap penolakan warisan adalah : 

  1. Seseorang yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 1058 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Bagian harta warisan dari orang yang menolak warisan akan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian tersebut, andaikata orang yang menolak warisan itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 1059 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  3. Keturunan dari ahli waris yang menolak tidak bisa mewaris karena pergantian tempat sesuai dengan Pasal 1060 Kitab Undang-Undang Hukum perdata.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan terkait hal ini, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Singkawang secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINGKAWANG
Alamat : Jl. Firdaus H Rais Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kontak : 82150871559

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.