Mohon izin Bapak/Ibu Perkenalkan Saya Wenda, Saya mau bertanya saya memiliki warisan dari orang tua saya berupa sebidang tanah, tetapi tanah tersebut tidak memiliki sertifikat dan saat ini tanah tersebut ditempati oleh kerabat orang tua saya, langkah apa yang harus ditempuh jika sewaktu-waktu orang yang menempati tanah tersebut (kerabat orang tua) mengakui bahwa tanah tersebut miliknya. dan yang saya pegang saat ini hanyalah surat wasiat dri orang tua saja.
Mohon Petunjuk Bapak/Ibu Jaksa Terimakasih.
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan warisan, agar saudara memiliki legalitas terhadap tanah tersebut, diperlukan dokumen-dokumen berupa:
Akta waris yang menerangkan bahwa pewaris (orang tua saudara) telah mewariskan kepada saudara selaku ahli waris sebidang tanah dimaksud (biasanya sebelum orang tua meninggal membuat surat ini) namun apabila tidak ada agar saudara meminta Pengadilan Negeri untuk menetapkan saudara berhak atas warisan dimaksud.
Akta waris tersebut diatas menjadi dasar pengajuan pensertifikatan oleh BPN.
Sebaiknya saudara jangan menunggu sampai yang menguasai tanah tersebut menyatakan memiliki lahan dimaksud, agar saudara mengambil langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi hal yang saudara pertanyakan.
Terimakasih