apakah terjadi perceraian tetapi dalam pernikahan tersebut tidak adanya perjanjian pra nikah tentang pembagian harta maka pembagian tersebut bedasarkan apa?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Untuk pembagian harta apabila tidak ada diatur dalam perjanjian pra nikah maka dapat dilakukan pembagian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini.
Dengan demikian, harta gono-gini setelah bercerai wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta