Ayah saya telah meninggal beberapa minggu yang lalu, hari ini saya melihat email masuk mendiang ayah saya tentang tagihan kartu kredit, Apakah tagihan kartu kredit harus dibayar oleh anak dari pemegang kartu kredit walaupun pemegang kartu kredit telah meninggal dunia?
Terima Kasis atas kepercayaan saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa Apabila pemegang kartu kredit atau debitur meninggal, dalam KUH Perdata diatur mengenai kewajiban ahli waris untuk membayar tagihan tersebut dengan syarat tertentu. berdasarkan Pasal 1045 KUH Perdata, ditegaskan bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Hal ini berkaitan dengan hak untuk berpikir bagi ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 1023 KUH Perdata. Seorang ahli waris dapat memilih sikap terhadap harta peninggalan atau warisan, yaitu apakah akan menerima secara murni, menerima dengan catatan, atau menolak warisan. Apabila seorang ahli waris menerima secara murni maka berakibat ia akan bertanggung gugat atas utang dari pewaris meskipun harta warisan yang diterimanya tidak mencukupi. Selanjutnya, apabila seseorang menerima warisan dengan catatan, maka ia turut bertanggung gugat sebatas harta warisan yang diterimanya. Namun, jika seorang ahli waris menolak warisan, maka ia bukanlah ahli waris dan penolakan ini harus dinyatakan secara tegas di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 1057-1058 KUH Perdata.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat secara gratis