Bagaimana penjelasan tentang apa itu perjanjian pranikah?
Halo Wahyu Widayat,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang disepakati bersama oleh pasangan suami istri, baik sebelum pernikahan berlangsung, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini berguna untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami maupun istri setelah menikah kelak.
Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut
Pasal 29 (1) UU No. 1 Tahun 1974 jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015
Hal yang dapat diperjanjikan dalam sebuah perjanjian pranikah diantaranya adalah sebagai berikut: