Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-11 14:29:37
Hukum Waris
HUKUM ATAU ATURAN WARIS UNTUK ANAK ANGKAT (ADOPSI)

Anak saya sudah menjalin hubungan pernikahan kurang lebih 5 tahun namun hingga saat ini belum dikaruniai keturunan atau anak, nah setelah melakukan perundingan dengan suaminya ingin mengadopsi seorang anak, nah bagaimana kah nanti hukum atau hak waris terhadap anak adopsi tersebut ? terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-08-15 07:23:33+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Bahwa dalam hukum waris islam di indonesia diatur dalam kompilasi hukum islam (KHI) diatur dalam pasal 172 sampai pasal 175 dalam bab ini ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia. Dalam hukum waris islam diatur penggolongan ahli waris yang diatur dalam pasal 174 KUHPerdata namun didalam KUHPerdata tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat Hal  ini  karena  anak  angkat  tak  punya hubungan darah dengan pewaris dan tidak ada pula hubungan perkawinan akan  tetapi ia berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat karena Dalam KUHPerdata hanya mengatur pengakuan terhadap anak luar kawin, berdasarkan pasal 875 KUHPerdata seseorang berhak membuat wasiat atau statemen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia termasuk kehendaknya mengenai harta. Dengan pijakan ini orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat akan tetapi pernyataan tersebut harus memperhatikan legitime portie (bagian mutlak) ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang Menurut   waris    Islam,    anak   angkat   tidak termasuk   dalam   kelompok   ahli   waris   yang berhak mendapatkan waris,  yaitu  (i) ashhabul furudl;  (ii) ahsabah nasabiyah;  (iii) dzawurradi; (iv)   dzawul   arham;   (v)   radd  kepada  salah seorang  suami-isteri;   (vi)  'ashib   sababi;   dan (vii) baitulmal. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.