Anak saya sudah menjalin hubungan pernikahan kurang lebih 5 tahun namun hingga saat ini belum dikaruniai keturunan atau anak, nah setelah melakukan perundingan dengan suaminya ingin mengadopsi seorang anak, nah bagaimana kah nanti hukum atau hak waris terhadap anak adopsi tersebut ? terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Bahwa dalam hukum waris islam di indonesia diatur dalam kompilasi hukum islam (KHI) diatur dalam pasal 172 sampai pasal 175 dalam bab ini ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia. Dalam hukum waris islam diatur penggolongan ahli waris yang diatur dalam pasal 174 KUHPerdata namun didalam KUHPerdata tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat Hal ini karena anak angkat tak punya hubungan darah dengan pewaris dan tidak ada pula hubungan perkawinan akan tetapi ia berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat karena Dalam KUHPerdata hanya mengatur pengakuan terhadap anak luar kawin, berdasarkan pasal 875 KUHPerdata seseorang berhak membuat wasiat atau statemen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia termasuk kehendaknya mengenai harta. Dengan pijakan ini orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat akan tetapi pernyataan tersebut harus memperhatikan legitime portie (bagian mutlak) ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang Menurut waris Islam, anak angkat tidak termasuk dalam kelompok ahli waris yang berhak mendapatkan waris, yaitu (i) ashhabul furudl; (ii) ahsabah nasabiyah; (iii) dzawurradi; (iv) dzawul arham; (v) radd kepada salah seorang suami-isteri; (vi) 'ashib sababi; dan (vii) baitulmal.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.