hallo Jpn mau bertanya Bagaimana kedudukan anak angkat dalam pesfektif hukum perdata
Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada HaloJPN. Berikut Jawaban kami:
Kami akan menjelaskan sekilas tentang kedudukan anak angkat dalam perspektif hukum perdata, namun sebelum membahas hal tersebut kita akan membahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan anak angkat. anak angkat menurut ketentuan perundang-undangan adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tuanya ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya dan dalam prosesnya harus dilaksanakan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya pengangkatan anak hanya boleh dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, dilakukan berdasarkan adat istiadat setempat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disamping itu harus memenuhi syarat-syarat untuk dapat dilakukan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak antara lain :
Demikian penjelasan kami, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat secara Gratis.