Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-21 14:00:16
Pernikahan dan Perceraian
ANAK

hallo Jpn mau bertanya Bagaimana kedudukan anak angkat dalam pesfektif hukum perdata

Dijawab tanggal 2023-11-27 09:07:03+07

Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada HaloJPN. Berikut Jawaban kami: 

Kami akan menjelaskan sekilas tentang kedudukan anak angkat dalam perspektif hukum perdata, namun sebelum membahas hal tersebut kita akan membahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan anak angkat. anak angkat menurut ketentuan perundang-undangan adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tuanya ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya dan dalam prosesnya harus dilaksanakan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya pengangkatan anak hanya boleh dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, dilakukan berdasarkan adat istiadat setempat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disamping itu harus memenuhi syarat-syarat untuk dapat dilakukan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak antara lain : 

  1. Anaka belum berusia 18 tahun 
  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan 
  3. Berada dalam asuhan keluarga 
  4. Memerlukan perlindungan khusus. setelah semua proses tersebut dilaksanakan maka si anak berada dalam kekuasaan dan tanggungjawab orang tua angkatnya. Bagaimana dengan kedudukan anak secara keperdataan, ketika adopsi anak sudah dilaksanakan kedudukan anak dalam hukum perdata menjadi anak dari keluarga orang tua yang mengangkatnya, namu meskipun demikian pengangkatan anak wajib dibuatkan akta kelahiran dengan tidak menghilangkan identitas awal anak, hal ini berarti pengangkatan anak oleh orang tua asuhnya tidak menghilangkan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya. 

Demikian penjelasan kami, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. Sumbawa Barat
Alamat : Jln. Pendidikan Telaga Bertong, Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
Kontak : 85246073136

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.