Permasalahan pembagian tanah yang telah di berikan sesuai dengan luasan masing - masing , namun ada salah satu pihak dari ahli waris yang menuntut luasan lebih dari yang telah diberikan oleh pemberi waris . Sedangkan para ahli waris lain tidak terima.
Bagaimana cara menyikapi permasalahan tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Pertanyaan saudara berkaitan dengan hukum waris, di mana hukum waris ditujukan untuk mengatur tata cara pembagian harta peninggalan agar dapat bermanfaat kepada ahli waris dan/atau bagi para pihak yang ditinggalkan secara adil dan baik, dengan tujuan agar hal tersebut tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Tujuan yang demikian memiliki makna bahwasanya harta peninggalan merupakan harta dan/atau hak milik dari pewaris yang didapat melalui usahanya sendiri ataupun didapatkan karena dirinya merupakan ahli waris.
berkaitan dengan pertanyaan saudara, masih perlu dikaji terlebih dahulu. Apakah dalam pembagian waris tersebut terdapat surat wasiat yang diberikan oleh pewaris? Jika memang terdapat surat wasiat, maka para ahli waris yang mendapatkan pembagian tanah wajib mentaati surat wasiat tersebut. Artinya, pihak lain tidak dapat mengganggu gugat hak yang telah dimiliki ahli waris lainnya.
dalam menyikapi permasalahan tersebut, kami berpendapat bahwa pertama kali yang harus dilakukan adalah menyelesaikan musyawarah secara kekeluargaan guna mendapatkan solusi terbaik. Menurut Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang disebut waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris. Sehingga berdasarkan pasal tersebut dapat dilakukan permohonan kepada pengadilan guna menentukan bagian masing-masing ahli waris. Berdasarkan frasa serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris. Maka hakim hanya menetapkan siapa yang menjadi pewaris, siapa ahli waris dan menentukan bagian masing-masing tanpa ada menyebut objek harta warisan. Sehingga ketika ada penetapan dari pengadilan maka masing-masing ahli waris wajib mentaati bagian tersebit.