Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-27 08:31:43
Hukum Waris
HUKUM WARIS PERTANAHAN

Maaf izin bertanya, apabila 1 dari 2 orang yang namanya tertera di SHM telah meninggal, apakah tanah tersebut akan menjadi hak 1 orang? Sementara pihak yg sudah meninggal tidak membuat surat ahli waris. Terima kasih untuk jawabannya.

Dijawab tanggal 2023-07-27 08:36:03+07

Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, terlebih dahulu Kami akan jelaskan definisi dari sertifikat. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 menyatakan:

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Selanjutnya, kami akan menjelaskan bahwa dalam 1 (satu) sertifikat hak milik, dapat dimiliki oleh beberapa orang dan sertifikat hak milik tersebut dapat diterbitkan untuk sejumlah pemegang hak bersama. PP 24/1997 tidak membatasi secara eksplisit terkait berapa jumlah orang yang dapat didaftarkan sebagai pemegang hak. Adapun bunyi Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997 yang menerangkan hal ini menyatakan: Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.

Dengan demikian, dalam sertifikat hak milik tersebut dicantumkan besarnya bagian masing-masing pihak yang bertujuan agar para pihak dapat dengan mudah melakukan perbuatan hukum mengenai besarnya bagian hak masing-masing.

Untuk menjawab pertanyaan Saudara, menurut hemat kami tidak ada ketentuan peraturan yang mengatur secara tegas jika pemegang hak bersama telah meninggal dunia maka hak tersebut akan diberikan kepada pemegang hak lainnya akan tetapi, berdasarkan Pasal 833 KUH Perdata apabila salah satu pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat telah meninggal dunia maka demi hukum ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si meninggal.

Ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 KUH Perdata tersebut ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama sekalipun pihak yang namanya tercantum tidak membuat surat ahli waris.

Akan tetapi, bilamana baik keluarga sedarah, maupun si yang hidup terlama di antara suami istri tidak ada maka segala harta peninggalan si yang meninggal dikelola oleh Balai Harta Peninggalan berdasarkan Pasal 1126 dan 1127 KUH Perdata atau berdasarkan Pasal 191 KHI penguasaannya diberikan kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum berdasarkan Putusan Pengadilan Agama.

Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Donggala secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DONGGALA
Alamat : Jl. Jati, Kel. Kabonga Kecil Banawa Donggala
Kontak : 895412881659

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.