Selamat Siang Bapak/Ibu, izin bertanya, apakah anak tiri bisa mendapatkan warisan? terima kasih
Terima Kasih untuk pertanyaannya Sdri. Anggita, Selamat datang di HaloJPN Kejari Kutai Kartanegara.
Salam sehat, saya dengan admin HaloJPN.
Bahwa pada dasarnya anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (lihat Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Untuk kasus Anda, dalam akta kelahiran dinyatakan bahwa anak tiri dinyatakan memiliki hubungan sedarah dengan Anda yang sebenarnya tidak memiliki hubungan sedarah. Ini berarti telah terjadi pelanggaran hukum. Akibat dari pemakaian akta kelahiran tersebut (tentunya jika bisa dibuktikan di depan persidangan) orang yang menggunakan dan membuat akta lahir tersebut bisa terkena masalah hukum, baik pidana maupun perdata.
Namun demikian, kepada anak tiri mubah (boleh) hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga), maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris. (lihat Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam).
Prinsip pewarisan menurut KUHPerdata adalah adalah hubungan darah. Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata. Dalam KUH Perdata tidak diatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama
Demikian jawaban dari Kami, semoga dapat bermanfaat.
Anda dapat berkonsultasi secara langsung dengan cara menghubungi nomor 081350993153 atau datang ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Terima Kasih.