Apakah menurut hukum waris barat, wasiat dapat diberikan kepada orang lain diluar ahli waris sesungguhnya?
Dalam pembuatan wasiat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan pembatasan yaitu:
a. Tidak boleh pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan (fidei-commis);
b. Tidak boleh memberikan wasiat kepada suami/istri yang menikah tanpa izin;
c. Tidak boleh memberikan wasiat kepada istri kedua melebihi bagian yang terbesar yang boleh diterima istri kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 852a KUHPerdata;
d. Tidak boleh membuat suatu ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak pewaris (testateur) dalam harta persatuan;
e. Tidak boleh menghibahwasiatkan untuk keuntungan walinya; para guru dan imam; dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal; para notaris dan saksi-saksi dalam pembuatan wasiat;
f. Tidak boleh memberikan wasiat kepada anak luar kawin melebihi bagiannya dalam Pasal 863 KUHPerdata;
g. Tidak boleh memberikan wasiat kepada teman berzina pewaris;
h. Larangan pemberian kepada orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anaknya.