Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-17 14:54:34
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN

Ijin saya ingin konsultasi, dengan kasus posisi : 

Bahwa sodara Supiatno,Dinar dan Mira meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000 kepada saya.

Bahwa telah di buat perjanjian dan Pernyataan yang di tanda tangani oleh saya, Supiatno,Dinar dan Mira telah menyepakati perjanjian Hutang Piutang yang di tanda tangani di atas materai, bahwa di klausal perjanjian di sebutkan uang yang di pinjam tersebut akan di kembalikan dalam jangka waktu 1 Bulan, namun awal perjanjian di buat pada bulan Juni 2022 namun di bulan Juli 2022 tidak ada pengembalian, bahwa saya telah berusaha melakukan penagihan di Bulan Juli namun uang tersebut tidak di kembalikan.

Hingga pada Bulan September 2022 ada pembayaran Rp. 40.000.000 kemudian di Bulan April 2023 sodara Supiatno Rp. 10.000.000, Bulan Mei 2023 Dinar Rp. 5.000.000 dan Bulan Mei Mira Rp. 15.000.000 sehingga yang total di terima saya sebersar Rp. 70.000.000 dan ada kekurangan sebesar Rp. 30.000.000.

Bahwa saya telah melakukan penagihan sisa dari pinjaman namun sampai Bulan kesepakatan tidak di lakukan pelunasan.

Bahwa saya telah berkoordinasi dengan Polsek dan Polres namun tidak ada tindak lanjut.

Bahwa sodara Supiatno merupakan Kepala Bidang di Instansi BPBD dan satu Instansi juga dengan sodari Dinar dan Mira,.

Bahwa awalnya sodara Supiatno, Dinar dan Mira meminjam sebagai dana talang di Instansinya namun uang tersebut di gunakan kebutuhan pribadi.

Apa langkah hukum yang saya tempuh, apakah termasuk Tindak Pidana atau Tindak Perdata dan Gugatan yang harus saya lakukan?

Terimakasih mohon menanggapi.

Dijawab tanggal 2023-05-19 11:04:09+07

Halo terimakasih telah menggunakan layanan halo JPN.

Untuk kasus posisi yang telah di jelaskan oleh anda dapat kami jelaskan bahwa dalam hutang piutang dan telah ada kesepakatan yang dilakukan dengan adanya kesadaran dari seluruh pihak serta tidak adanya paksaan maka telah terikat dalam suatu perjanjian yang masuk dalam lingkup hukum perdata.

Sehingga untuk melakukan penagihan terhadap kawan - kawan anda yang ingkar janji ( wanprestasi) maka dapat di ajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri.

Namun, apabila ternyata sejak awal telah ada niat yang tidak baik dimana sejak awal meminjam uang telah berniat untuk tidak melakukan pembayaran atau membawa lari uang tersebut maka perjanjian tersebut telah batal dan telah timbul tindak pidana sejak awal adanya perjanjian tersebut, barulah kasus ini dapat dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana yang memenuhi unsur pasal 378 KUHP.

Terimakasih Telah Melakukan Pelayanan Hukum Halo JPN. Apabila dibutuhkan konsultasi lebih lanjut harap menghubungi WhatsApp Pelayanan Hukum No: 0821-1911-5034,

Dengan Membuat Janji Terlebih Dahulu Sebelumnya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. CIAMIS
Alamat : Jl. Siliwangi No.95, Maleber, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46214
Kontak : 82119115034

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.