Assalamualikum
selamat siang bapak,ibu JPN
ijin bertanya, dalam proses pembuatan surat wasiat, apakah harus di dampingi notaris ?
Testamen atau surat wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata)
Pada dasarnya, segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 874 KUH Perdata.
Bahwa setiap Subjek Hukum mempunyai hak atau kehendak atas surat yang dibuatnya. Sehubungan dengan pertanyaan saudara, mengenai pembuatan surat wasiat tidak harus di depan Notaris, namun tergantung kehendak yang berkepentingan apakah menghendaki untuk dinyatakan dalam akta autentik atau cukup akta di bawah tangan atau surat di bawah tangan. Berkaitan dengan perncatatan dalam daftar wasiat, alangkah baiknya surat wasiat dibuat di hadapan Notaris agar tidak menimbulkan permasalah di kemudian hari dan sesuai dalam Pasal 931 KUH Perdata, surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup. Berikut penjelasannya:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka surat wasiat dapat ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris atau dengan kata lain dibuat dengan akta di bawah tangan, kemudian surat itu dititipkan kepada notaris untuk disimpan