Dalam SEMA nomor 2 tahun 2023 diterbitkan sebagai pedoman yang memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan amtarumat yang berbeda agama.
putusan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 supaya Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan kawin beda agama dapat diterima karena semua agama melarang perkawinan beda agama. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 8 (f) pun melarang perkawinan antara dua orang yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin, padahal semua agama melarang kawin beda agama.
Misal dalam kristen melarang perkawinan beda agama sebagaimana tertera dalam kitab sucinya: Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10). Dan agama islam dalam kitab sucinya: Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu, dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS al-Baqarah: 221). Serta Katolik yang disebutkan dalam kitabnya perkawinan adalah sebuah sakramen atau sesuatu yang kudus dan suci. Salah satu halangan tercapainya tujuan perkawinan adalah adanya perbedaan agama antara suami istri (Kanon 1086).
Afirmasi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 supaya Pengadilan menolak permohonan pencatatan perkawinan beda agama dapat diterima karena perkawinannya tidak sah sebab agama melarang perkawinan beda agama. Kantor Dukcapil, saat menerima laporan pendaftaran perkawinan, harus menyaratkan agama dalam KTP dan administrasi kependudukan serta persyaratan perkawinan diganti agama sesuai agama yang digunakan saat pelaksanaan perkawinan karena sesungguhnya calon pasangan yang bersangkutan sudah berpindah agama. Oleh karena itulah apakah bisa mengajukan pencatatan perkawinan yang dimana perkawinan beda agama ditolak oleh pengadilan, karena perkawinannya tidak sah sebab semua agama melarang kawin beda agama. Jelas, sahnya perkawinan harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Yang bisa disimpulkan bahwa apakah menghalangi sesorang dalam kebebasan beragama? Menurut saya tidak melainkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tidak menghambat pembangunan moderasi beragama, utamanya dalam konteks kebebasan beragama, karena semuanya dikembalikan kepada pilihan sendiri dan kerelaan pasangan yang bersangkutan.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Dalam SEMA nomor 2 tahun 2023 diterbitkan sebagai pedoman yang memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan amtarumat yang berbeda agama.
putusan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 supaya Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan kawin beda agama dapat diterima karena semua agama melarang perkawinan beda agama. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 8 (f) pun melarang perkawinan antara dua orang yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin, padahal semua agama melarang kawin beda agama.
Misal dalam kristen melarang perkawinan beda agama sebagaimana tertera dalam kitab sucinya: Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10). Dan agama islam dalam kitab sucinya: Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu, dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS al-Baqarah: 221). Serta Katolik yang disebutkan dalam kitabnya perkawinan adalah sebuah sakramen atau sesuatu yang kudus dan suci. Salah satu halangan tercapainya tujuan perkawinan adalah adanya perbedaan agama antara suami istri (Kanon 1086).
Afirmasi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 supaya Pengadilan menolak permohonan pencatatan perkawinan beda agama dapat diterima karena perkawinannya tidak sah sebab agama melarang perkawinan beda agama. Kantor Dukcapil, saat menerima laporan pendaftaran perkawinan, harus menyaratkan agama dalam KTP dan administrasi kependudukan serta persyaratan perkawinan diganti agama sesuai agama yang digunakan saat pelaksanaan perkawinan karena sesungguhnya calon pasangan yang bersangkutan sudah berpindah agama. Oleh karena itulah apakah bisa mengajukan pencatatan perkawinan yang dimana perkawinan beda agama ditolak oleh pengadilan, karena perkawinannya tidak sah sebab semua agama melarang kawin beda agama. Jelas, sahnya perkawinan harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Yang bisa disimpulkan bahwa apakah menghalangi sesorang dalam kebebasan beragama? Menurut saya tidak melainkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tidak menghambat pembangunan moderasi beragama, utamanya dalam konteks kebebasan beragama, karena semuanya dikembalikan kepada pilihan sendiri dan kerelaan pasangan yang bersangkutan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.