Bahwa dalam menjawab pertanyaan dari Sdr. Joisaputra, Jaksa Pengacara Negara mengacu pada peraturan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dimana disebutkan sebagai berikut :
Pasal 875 KUH Perdata
Surat wasiat atau testament adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya
Pada dasarnya surat wasiat dibuat guna mewariskan segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, namun demikian surat wasiat juga dapat diperuntukan bagi ahli waris diluar daripada keturunan secara garis lurus menurut undang-undang sejauh ketentuan mengenai pewarisan tersebut tertuang dalam surat wasiat pewaris (sebelum meninggal dunia), hal demikian sesuai dengan ketentuan dalam:
Pasal 874 KUH Perdata
Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah
Selanjutnya apabila wasiat dibuat dengan di bawah tangan (tanpa notaris) sebagaimana yang almarhum tante saudara lakukan, maka berdasarkan Pasal 932 KUH Perdata surat wasiat tersebut harus ditulis dan ditandatangani oleh Pewaris sendiri sebagaimana diatur dalam :
Pasal 932 KUH Perdata
Merujuk pada ketentuan di atas dapat dipahami bahwa surat wasiat harus ditulis tangan sendiri oleh pewaris, sebagaimana hal tersebut juga diatur dalam Pasal 931 KUH Perdata yang berbunyi Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup berikut penjelasannya :
Berkaitan dengan itu juga terdapat syarat formil yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat wasiat yakni diantaranya:
Sehubungan dengan pertanyaan saudara, KUH Perdata mengatur keadaan-keadaan tertentu yang membolehkan Pewaris membuat wasiat dengan surat di bawah tangan, sepanjang surat tersebut ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris dan oleh orang yang dihadapannya wasiat itu dibuat dan dihadiri minimal 1 orang saksi, hal demikian sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut :
Namun demikian sebagaimana pertanyaan saudara, surat wasiat yang telah ditulis oleh alm tante saudara kemudian tidak dititipkan kepada notaris melainkan dititipkan kepada kemenakan, menurut hemat kami, surat wasiat yang dibuat secara tertulis tersebut tetaplah sah sepanjang ahli waris menerima surat wasiat yang disampaikan kepadanya, apabila terdapat keraguan dalam keabsahannya, maka ahli waris dapat mengajukan gugatan terhadap penerima warisan tersebut.