Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-18 14:16:15
Hukum Waris
APAKAH SURAT WASIAT TANPA NOTARIS SAH?
  • Tante saya meninggal (alm) beliau pernah menuliskan surat pada kertas biasa, dimana disebutkan rumah yang dihuni saat ini beliau wariskan untuk kemenakannya, lalu surat tersebut dititipkan ke saya untuk disimpan dan jika beliau meninggal barulah surat tersebut diperlihatkan kepada ayah saya, pertanyaan saya, apakah surat wasiat tanpa notaris tersebut dapat disebut sah?Terima kasih.
Dijawab tanggal 2023-09-18 14:16:59+07

Bahwa dalam menjawab pertanyaan dari Sdr. Joisaputra, Jaksa Pengacara Negara mengacu pada peraturan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dimana disebutkan sebagai berikut : 

 

Pasal 875 KUH Perdata 

“Surat wasiat atau testament adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya” 

 

Pada dasarnya surat wasiat dibuat guna mewariskan segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, namun demikian surat wasiat juga dapat diperuntukan bagi ahli waris diluar daripada keturunan secara garis lurus menurut undang-undang sejauh ketentuan mengenai pewarisan tersebut tertuang dalam surat wasiat pewaris (sebelum meninggal dunia), hal demikian sesuai dengan ketentuan dalam: 

 

 Pasal 874 KUH Perdata 

“Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah” 

 

Selanjutnya apabila wasiat dibuat dengan di bawah tangan (tanpa notaris) sebagaimana yang almarhum tante saudara lakukan, maka berdasarkan Pasal 932 KUH Perdata surat wasiat tersebut harus ditulis dan ditandatangani oleh Pewaris sendiri sebagaimana diatur dalam : 

 

Pasal 932 KUH Perdata 

  1. Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. 
  2. Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan. 
  3. Dibantu oleh dua orang saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahka secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel, dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan dengan tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya. 
  4. Dalam hal pewaris tidak dapat mendatangani sampul wasiat itu atau akta penitipannya, atau kedua-duanya, karena suatu halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan keterangan tentang hal itu dan sebab halangan itu pada sampul atau akta tersebut.

 

Merujuk pada ketentuan di atas dapat dipahami bahwa surat wasiat harus ditulis tangan sendiri oleh pewaris, sebagaimana hal tersebut juga diatur dalam Pasal 931 KUH Perdata yang berbunyi ”Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia  atau akta tertutup” berikut penjelasannya : 

  1. Akta olografis, ialah akta yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri (Pasal 932-Pasal 937 KUH Perdata); 
  2. Surat wasiat umum atau wasiat dengan akta umum harus dibuat dihadapan notaris dan dua orang saksi (Pasal 938-Pasal 939 KUH Perdata) 
  3. Wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya, kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel dan diserahkan kepada notaris, di hadapan 4 orang saksi untuk dibuat akta penjelasan mengenai hal itu. 

 

Berkaitan dengan itu juga terdapat syarat formil yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat wasiat yakni diantaranya: 

  1. Tidak dibuat dengan paksaan atau tipu daya (Pasal 893 KUH Perdata);
  2. Mempunyai kemampuan bernalar (Pasal 895 KUH Perdata)
  3. Tidak dalam pengampuan/ sudah mencapai usia 18 tahun (Pasal 897 KUH Perdata) 

 

Sehubungan dengan pertanyaan saudara, KUH Perdata mengatur keadaan-keadaan tertentu yang membolehkan Pewaris membuat wasiat dengan surat di bawah tangan, sepanjang surat tersebut ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris dan oleh orang yang dihadapannya wasiat itu dibuat dan dihadiri minimal 1 orang saksi, hal demikian sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut : 

  1. Dalam keadaan perang (Pasal 946 KUH Perdata); 
  2. Dalam keadaan sedang berlayar di laut (Pasal 947 KUH Perdata); 
  3. Dalam keadaan berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar (Pasal 948 KUH Perdata). 

 

Namun demikian sebagaimana pertanyaan saudara, surat wasiat yang telah ditulis oleh alm tante saudara kemudian tidak dititipkan kepada notaris melainkan dititipkan kepada kemenakan, menurut hemat kami, surat wasiat yang dibuat secara tertulis tersebut tetaplah sah sepanjang ahli waris menerima surat wasiat yang disampaikan kepadanya, apabila terdapat keraguan dalam keabsahannya, maka ahli waris dapat mengajukan gugatan terhadap penerima warisan tersebut. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAMASA
Alamat : Jalan Rantekatoan, Osango, Mamasa, KAB. MAMASA, MAMASA, SULAWESI BARAT, ID, 91362
Kontak : 82138135035

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.