saya sudah 2 tahún bekerja di Malaysia sebagai TKI disalah satu perkebunan disana, dalam waktu 2 tahun tersebut saya berkenalan dengan seorang wanita asli Malaysia dan dalam waktu dekat ingin melangsungkan pernikahan, dikarnakan saya pun telah menduda beberapa tahun, cuma saya sedikit bingung mengenai prosedur prnikahannya dan apakah dimungkinkan melangsungkan pernikahan tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada HaloJPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa dari pertanyaan yang Saudara sampaikan kami dapat menyimpulkan 2 (dua) hal yang menjadi persoalan yang Saudara hadapi, yang pertama : mengenai dapat atau tidaknya perkawinan itu dilangsungkan dan kedua : mengenai prosedur pernikahannya. Atas kedua pertanyaan tersebut maka kami dapat gabungkan menjadi satu jawaban utuh dan mudah untuk Saudara pahami.
Bahwa perkawinan beda kewarganegaraan di Indonesia diakui adanya, dikenal dan diatur didalam Undang-undang, meskipun nantinya akan berakibat pada status kewarganegaraan dari salah satu pasangan yang melangsungkan perkawinan. Dalam Undang-undang perkawinan beda kewarganegaraan dikenal dengan istilah perkawinan campuran, Pasal 57 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Maka oleh karena Saudara merupakan seorang WNI yang bekerja di luar negeri dan ingin melangsungkan pernikahan dengan WNA, maka prosedur yang perlu Saudara perhatikan yaitu :
1. Pemberitahuan
2. Penelitian
3. Pengumuman
4. Pelaksanaan perkawinan
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti secara gratis.