Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-09 11:18:15
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN BEDA KEWARGANEGARAAN

saya sudah 2 tahún bekerja di Malaysia sebagai TKI disalah satu perkebunan disana, dalam waktu 2 tahun tersebut saya berkenalan dengan seorang wanita asli Malaysia dan dalam waktu dekat ingin melangsungkan pernikahan, dikarnakan saya pun telah menduda beberapa tahun, cuma saya sedikit bingung mengenai prosedur prnikahannya dan apakah dimungkinkan melangsungkan pernikahan tersebut?

Dijawab tanggal 2023-10-10 11:46:36+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada HaloJPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Bahwa dari pertanyaan yang Saudara sampaikan kami dapat menyimpulkan 2 (dua) hal yang menjadi persoalan yang Saudara hadapi, yang pertama : mengenai dapat atau tidaknya perkawinan itu dilangsungkan dan kedua : mengenai prosedur pernikahannya. Atas kedua pertanyaan tersebut maka kami dapat gabungkan menjadi satu jawaban utuh dan mudah untuk Saudara pahami.

Bahwa perkawinan beda kewarganegaraan di Indonesia diakui adanya, dikenal dan diatur didalam Undang-undang, meskipun nantinya akan berakibat pada status kewarganegaraan dari salah satu pasangan yang melangsungkan perkawinan. Dalam Undang-undang perkawinan beda kewarganegaraan dikenal dengan istilah “perkawinan campuran”, Pasal 57 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan campuran ialah “perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Maka oleh karena Saudara merupakan seorang WNI yang bekerja di luar negeri dan ingin melangsungkan pernikahan dengan WNA, maka prosedur yang perlu Saudara perhatikan yaitu : 

1. Pemberitahuan

2. Penelitian

  • Pegawai pencatat perkawinan yang menerima pemberitahuan tersebut, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah terpenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut undang-undang. (ketentuan yang mengatur : Pasal 6 ayat (1) PP Perkawinan).
  • Apabila ternyata dari hasil penelitian terdapat halangan perkawinan dan/atau belum dipenuhinya persyaratan, keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya. (ketentuan yang mengatur : Pasal 7 ayat (2) PP Perkawinan).

3. Pengumuman

  • Setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan, kemudian dilakukan pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan. Pengumuman ini dilakukan dengan menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor pencatatan perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum. (ketentuan yang mengatur : Pasal 8 PP Perkawinan).
  • Pengumuman tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada umum untuk mengetahui dan mengajukan keberatan-keberatan atas perkawinan yang akan berlangsung, apabila bertentangan dengan hukum agama yang bersangkutan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ketentuan yang mengatur : Penjelasan Pasal 8 PP Perkawinan).

4. Pelaksanaan perkawinan

  • Setelah hari kesepuluh sejak adanya pengumuman, maka perkawinan baru dapat dilaksanakan. Perkawinan dilangsungkan menurut tata cara yang ditentukan dalam agama dan kepercayaan para pihak yang melangsungkan perkawinan dan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat perkawinan dan dua orang saksi. (ketentuan yang mengatur : Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PP Perkawinan).
  • Setelah perkawinan selesai dilangsungkan, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan, begitu pula dengan pegawai pencatat perkawinan, dua orang saksi yang hadir, dan wali nikah atau yang mewakilinya. Dengan penandatanganan ini, perkawinan telah tercatat secara resmi. (ketentuan yang mengatur : Pasal 11 PP Perkawinan).

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MERANTI
Alamat : JL. AMELIA NO.1 SELAT PANJANG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Kontak : 81365006245

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.