Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-18 13:07:32
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Apakah Hukumnya Jika Pemberi Kuasa Meninggal Dunia ?

Dijawab tanggal 2023-09-19 15:47:17+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 1813 KUH Perdata, pemberian kuasa berakhir:

  1. dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
  2. dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
  3. dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
  4. dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

Akan tetapi, jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah sah. Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kampar secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KAMPAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.